PAYAKUMBUH-Persoalan terkait pasar Payakumbuh kembali memanas. Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3) menolak dengan tegas edaran Pemerintah Kota Payakumbuh nomor 511/344/DKUKM/PSR/PYK-XI/2021 tentang perubahan nama surat bukti pemegang hak sewa menjadi izin pemakaian tempat usaha (IPTU).
Ketua IP3 H. Esa Muhardanil, didampingi Sekretaris Evarizon, Wakil Ketua B. Dt. Bandaro Putiah, Dewan Suro Adi Surya, Ketua Keamanan H. Ir, Dewan Suro H. Andi, Ketua koordinator Ibuah H. War, Bendahara H. Rahmat dan sejumlah pengurus IP3 lainnya, menyampaikan penolakan itu, dalam jumpa pers di Pasar Payakumbuh, Selasa (21/12).
Penolakan edaran Pemerintah yang ditanda tangani Sekretaris Daerah Rida Ananda, yang ditempel ditonggak-tongak ruko milik pedagang tanpa menyurati masing-masing pedagang, dinilai suatu pelecehan. Ketua IP3 juga mempertanyakan soal sekda yang menandatangani surat edaran itu, menurutnya kenapa tidak walikota.
“Surat edaran itu baru kami ketahui beberapa hari ini. Karena ada yang membaca dan ternyata surat edaran yang berisi terkait perubahan nama surat bukti pemegang hak sewa menjadi izin pemakaian tempat usaha, sesuai Perda No 13 tahun 2016 dan pedagang sepakat menolak dengan tegas. Kenapa ditempel di tonggak dan kenapa tidak ditanda tangani wali kota,” ucap H Esa, kepada wartawan dalam jumpa pers itu.
Disampaikannya, terkait dengan Perda No 13 tahun 2016 tentang pengelolaan pasar tradisional. “Dan kita dulu tidak menerima perdanya. Dan sekarang sudah disahkan saja. Padahal dulunya ketua DPRD akan mengundang kami sebelum disahkan, ternyata kami dapat informasi sudah di kantor Gubernur, dan tahu-tahu sudah ada edaran saat ini,” katanya.
H. Esa menyebut sejak 2016, Perda No 13 ini tidak pernah disosialisasikan kepada para pedagang. Sehingga, saat ada edaran pemerintah pengurus IP3 baru mengatahui bahwa Perda No 13 tahun 2016 sudah disahkan. Dia meminta agar pemerintah daerah mencabut perda.
“Kita menolak, karena toko kita beli dulunya. Tahun 1976 pernah ada dibeli beberapa rupiah emas. Dan diserahkan hak sewa pakai. Dan tiba-tiba berubah, tanpa sosialisasi dan kemudian kita diminta untuk melakukan perubahan menjadi IPTU. Secara tidak langsung pemerintah merampas hak pedagang,” ucapnya.
Dewan Suro IP3, Adi Surya dengan tegas menyebut bahwa secara tidak langsung pemerintah mencaplok terhadap hak toko para pedagang. Menurutnya, edaran yang ditanda tangani sekda telah melukai hati para pedagang dan meresahkan pedagang. Disampaikan Adi Surya, saat pendemi ini harusnya mendukung dan mensupor usaha pedagang karena terdampak pendemi.
“Kita dari awal sejak draf ranperda ini diajukan kita menolak, karena jelas rampasan terhadap hak pedagang. Karena pasar tradisional tidak ada yang dibentuk oleh pemerintah. Dan di Kota payakumbuh ada pasar serikat dan ada pasar hak milik tanah dan bangunannya,” ucapnya.
Dia menyebut, pedagang pasar yang pernah di undang dalam pembahasan Perda dari awal menolak. Karena perda awalnya terkait rancangan tata ruang pasar tradisional harus ada. “Secara krusial semuanya bermasalah, dan secara suptantif menghilangan hak kepemilihan toko,” jelasnya.
Dia meminta pemerintah mencabut Perda. Dan IP3 terus akan mempertahankan hak-haknya sebagai pedagang. “Kita akan terus berjuang dengan langkah langkah pertama kita lakukan pembangkangan sipil. Kalau pemda bersikukuh, tidak dicabut atau direvisi kita akan gugat ke MA,” ucapnya. (bule)