PARIAMAN – Pertamina membuka peluang kerjasama kemitraan bisnis Pertamina Shoping (PertaShop) kepada Pemerintahan Desa, Koperasi serta pelaku usaha atau UKM di seluruh Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan Mendagri Tito Karnavian, Rabu (9/9) secara virtual terkait program kerjasama Pemerintah dengan Pertamina terkait pengembangan Pertamina Shopping ,(Pertashop).
Dikatakannya bahwa Pertamina menargetkan dari 7.196 kecamatan di Indonesia, sebanyak 3827 kecamatan yang belum memiliki lembaga penyalur akan dibangun satu outlet Pertashop
Ikut mendampingi Mendagri, Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati. Disaksikan seluruh kepala daerah bupati/walikota se Indonesia, Pemko Pariaman dihadiri Wakil Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin didampingi Kabag Ekbang Setdako Pariaman, Ferialdi
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa program PertaShop ini sebagai solusi ketahanan energi nasional, dimana keberadaan Pertashop ini menjamin ketersediaan (availability) energi dalam negeri, khususnya di wilayah yang belum terjangkau.
“Pertashop merupakan upaya Pertamina untuk membangun infrastruktur energi bagi daerah yang belum berkembang sehingga dapat mengurangi disparitas antar daerah “, ujar Tito.
Disamping itu, Pertamax yang tersedia di PertaShop ini merupakan upaya Pertamina untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam aspek acceptability dengan menyediakan bahan bakar ramah lingkungan.
Tito menjelaskan, total rencana pengembangan PertaShop Tahun 2020 ini adalah sebanyak 4.558 Outlet dengan realisasi sampai dengan September 2020 ini adalah sebanyak 576 Outlet yang tersebar di beberapa Region di seluruh Indonesia.
Tito menambahkan, upaya pencapaian rencana pengembangan PertaShop ini diharapkan dapat menjadi Lembaga penyalur Pertamina skala kecil untuk melayani kebutuhan konsumen BBM Non PSO (Pertamax dan Dexlite), LPG Non PSO dan produk Pertamina ritel lainnya yang tidak atau belum terlayani oleh Lembaga penyalur Pertamina lain.
Dalam menghadirkan Phertashop ini, ada Kriteria yang dipenuhi.Pertashop harus memiliki legalitas usaha berbentuk Badan Usaha dan atau Badan Hukum (CV , Koperasi , PT), memiliki kelengkapan dokumen legalitas berupa KTP, NPWP, Akta Perusahaan, memiliki atau menguasai lahan untuk pengoperasian Pertashop, mendapatkan rekomendasi dari Kepala Desa.
Sedangkan kriteria lokasinya ialah, aksesibilitas Desa (akses mobil tangki, akses pengiriman modular), Ketersediaan Jaringan Listrik, Kecamatan yang belum ada lembaga penyalur, Kecamatan yang sudah ada lembaga penyalur dgn jarak ±10 km dan Lokasi yang akan dibangun Pertashop memiliki potensi omset yang baik secara keekonomian.
Selanjutnya, kemudahan Persyaratan Perizinan Pemda adalah Dispensasi perizinan selama 3 bulan (Pertashop tidak perlu mengurus perizinan di awal operasi) serta Simplifikasi perijinan di Pemda.