Padang  

Pertingati HAKIN ke-14 Tahun 2022: Keterbukaan Informasi Publik Sumbar Masih Fluktuatif

PADANG – Memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) ke-14, Komisi Informasi (KI) Sumbar mengangkatkan diskusi bertema “Progres Keterbukaan Informasi Publik di Sumatera Barat“, Kamis (28/4), di Kantor KI Sumbar Jl Sisingamangaraja Padang.

Adapun HAKIN diperingati pada tanggal 30 April setiap tahunnya, dimana tanggal tersebut ditandai saat ketok palu UU 14 Tahun 2008 ketika itu di DPR RI.

Ketua KI Sumbar Nofal Wiska menyampaikan perlunya semua pihak, khususnya badan publik, terus menerus diberikan pemahaman dan ditingkatkan kemampuannya terhadap Keterbukaan Informasi Publik.

“Kita berharap badan publik untuk dapat memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara terbuka,” ujarnya.

Menurut Nofal, saat ini terjadi peningkatan pengaduan sengketa informasi terhadap badan publik.

Untuk tahun 2022 ini sudah ada 35 permohonan sengketa informasi publik di KI Sumbar.

Pertanyaanya, masyarakat yang semakin melek KIP, atau badan publik itu tidak punya pemahaman sama sekali.

Kemudian, sebut Nofal, KI Sumbar tengah merancang program mendekatkan diri ke masyarakat.

Ke depan akan ada lomba menulis mengenai Keterbukaan Informasi Publik di tingkat nagari, dan lomba karya jurnalistik bagi wartawan.

“Begitu juga dengan monitoring dan evaluasi (Monev), akan dilakukan perubahan dan inovasi-inovasi agar bisa menambah semangat badan publik menjalankan KIP,” tukasnya.

Disampaikan juga oleh mantan wartawan Padang TV ini bahwa periode komisioner yang sekarang sampai Februari 2023, dan berdasarkan aturannya, 9 bulan sebelum itu sudah melaporkan kepada gubernur sehubungan habis masa jabatan tersebut.

“Jadi Mei ini kami sudah melaporkan ke Gubernur Sumbar,” terang Nofal.