PEKANBARU – Penyidik Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya resmi melimpahkan tersangka kasus dugaan penggelapan satu unit mobil rental Toyota All New Fortuner ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pekanbaru.
Tersangka, seorang perwira pertama Polri berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) berinisial DTH yang kini harus menghadapi proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M. Syahrial, melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Kamis (27/03/2025).
Dengan demikian, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU.
“Hari ini kami melaksanakan pelimpahan tahap II perkara dugaan penggelapan satu unit mobil rental dengan tersangka DTH,” ujar Iptu Dodi Vivino.
Pelimpahan tahap II dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Tim JPU melakukan pemeriksaan administrasi guna memastikan kelengkapan berkas sebelum kasus berlanjut ke persidangan.
Menurut Iptu Dodi, proses hukum terus berjalan lantaran korban tidak bersedia berdamai.
“Karena korban menolak berdamai, kasus tetap berlanjut ke persidangan. Saat ini, tersangka ditahan oleh JPU selama 20 hari ke depan di Rutan Pekanbaru,” jelasnya.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan satu unit Toyota All New Fortuner dengan nomor polisi BM 1578 LO sebagai barang bukti kepada JPU.
Mobil tersebut sebelumnya disita dari seorang pria bernama Buyung yang diduga sebagai penadah.
- Kronologi Penggelapan