Perwira Polisi Terjerat Kasus Penggelapan Mobil di Pekanbaru Segera Diadili

Kasus ini bermula pada Rabu (28/02/2024), ketika DTH menyewa mobil dari pemilik rental dengan biaya sewa Rp15 juta per bulan.

Namun, sejak Mei 2024, DTH sulit dihubungi dan tidak memberikan kejelasan terkait kendaraan tersebut.

Merasa curiga, pemilik rental mencoba mencari tahu keberadaan mobilnya, tetapi tidak mendapatkan informasi yang jelas.

Hingga akhirnya, kendaraan itu dinyatakan hilang dan DTH diduga telah menggelapkannya.

Pemilik rental yang mengalami kerugian hingga Rp450 juta akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya.

Setelah penyelidikan mendalam, polisi meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada 18 September 2024.

DTH akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Januari 2025 dan dijerat dengan Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP tentang penggelapan.

  • Sempat Buron, Kini Ditahan

Selama proses penyelidikan, DTH sempat menghilang dan dinyatakan buron. Namun, tim penyidik akhirnya berhasil menangkapnya dan langsung menahannya.

DTH bukan sosok asing dalam dunia kepolisian. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) 1 Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Dumai serta bertugas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.

Kini, dengan pelimpahan ke JPU, kasus ini akan segera memasuki tahap persidangan untuk menentukan nasib hukum Ipda DTH.(*)