PASAMAN BARAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali meringkus enam pengedar Narkotika jenis sabu dan ganja kering pada, Kamis (18/4/2024) sekira pukul 16.15 Wib.
Dalam penangkapan tersebut tim Opsnal dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto meringkus enam pelaku RP (27), YP (24), MH (22), SP (24), KH (26) dan MS (28).
“Mereka diringkus di Kampung Berangin Kecamatan Sungai Aur, pada Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 16.15 WIB,” kata Kapolres melalui AKP Eri Yanto, Jumat (19/4/2024).
Penangkapan terhadap enam pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Sungai Aur.
Berbekal informasi tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan ke lokasi yang diback up Kapolsek Lembah Melintang AKP Junaidi beserta anggota. Petugas mencurigai sebuah pondok diduga sering dijadikan tempat transaksi dan tempat menggunakan narkotika.
“Anggota kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan enam pelaku,” terangnya.
Setelah mengamankan pelaku, petugas menghubungi Kepala Jorong dan Ketua Pemuda setempat.
Petugas menyita barang bukti berupa ganja.
“Selain itu, kami juga menyita Yamaha RX King warna biru dan uang Rp581.000 yang dicurigai hasil jual beli barang haram tersebut,” ungkapnya.
Dijelaskan AKP Eri Yanto, dari pengakuan pelaku, barang bukti ganja merupakan milik RP yang selanjutnya dibeli YP. Selain itu, barang bukti 11 sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, merupakan milik pelaku YP.
Saat ini keenam pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami peran serta dan keterkaitan keenam para pelaku tersebut, dalam proses penyidikan ini, kami menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat bekerja sama dan bersinergi dengan pihak kepolisian untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.(fat)