PD. PANJANG – Seorang petani berinisial (GR) mengedarkan narkotika jenis shabu di ringkus oleh jajaran Satresnarkoba Polres Padang Panjang, pelaku di ringkus di sebuah rumah yang di huni pelaku (GR) di Nagari Malalo kec Batipuh Selatan.pada hari jumat tanggal 11 Maret 2022 pukul 02.30 Wib Dini hari.
Pelaku (GR) yang sebelumnya memang sudah menjadi TO (Target Operasi ) oleh jajaran SatresNarkoba Polres Padang Panjang, alhasil dengan usaha dan kerja sama tim yang solid di bawah Pimpinan dan di berikan beberapa arahan oleh Polwan Tangguh AKP Witrizawati, SH, M.H kemudian Kanit 1 Narkoba Ipda Dedi Kuswanto beserta personil tidak membutuhkan waktu lama untuk mendapatkan keberadaan pelaku, dan segera bergerak menuju kediaman pelaku di nagari malalo, dan ditemukan pelaku sedang tidur di sebuah kamar di rumah tersebut, pelaku yang berpropesi sebagai petani ini tidak berkutik saat pihak kepolisian melakuan penangkapan terhadap pelaku (GR)
Setelah di lakukan penangkapan terhadap pelaku GR mengakui bahwa dia memang menyimpan sejumlah Narkotika jenis shabu, di sebuah Speaker di ruang tamu rumah yang di huni pelaku.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan sebanyak 33 paket narkotika Gol 1 Jenis Shabu siap edar dengan total berat 7,85 gr kini pelaku (GR) dan barang bukti sudah di amankan di mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Padang Panjang AKBP Novianto Taryono,S.H,S.I.K,M.H melalui KasatRes Narkoba AKP Witriza Wati,S.H,M.H. membenarkan penangkapan terhadap pelaku (GR )tersebut dan pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo ,pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahin penjara tutup polwan berpangkat Ajun Komisaris Polisi tersebut.(**)