Bahkan ia menyesali ada sejumlah peternak yang mau bergabung di dalam Apchada namun urung karena ditekan perusahaan.
Kedatangan mereka ke DPRD, lanjut Marlis membawa sejumlah harapan. Pertama mereka meminta DPRD bisa memfasilitasi pertemuan dengan perusahaan pemasok inti tersebut.
Kedua, meminta pemerintah daerah membentuk lembaga koordinasi dan menyosialisasikan perda nomor 40 Tahun 2015. Ketiga, meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi kualitas pakan dan DOC. Keempat, lakukan verifikasi pada kandang secara profesional.
“Jika tak layak maka stop operasionalnya,” papar Marlis.
Kelima, menghentikan pembangunan kandang baru untuk mencegah over populasi dan keenam, menghentkikan operasional kandang milik perusahaan inti karena menurut Marlis, setahunya perusahaan inti tak diperbolehkan memiliki kandang sendiri.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar, Sukarli mengatakan telah menindaklanjuti keluhan yang disampaikan Apchada sebelumnya.
“Kami telah menguji labor pakan ternak perusahaan tersebut. Sampel yang diambil pakan lama dan pakan baru. Hasil uji laboratorium dari Balai Pengujian Mutu di bekasi menyatakan pakan tersebut memenuhi standar SNI,” paparnya.
Namun, dinas akan tetap mencari akar permasalahan tersebut. Dalam wakti dekat saat panen akan diadakan uji ternak.
Sementara itu, untuk penghentian pembuatan kandang baru, wewenangnya berada di dinas perizinan kabupaten/kota.
Sementara itu, dari Komisi II hadir Ketua Komisi II Mochklasin dan Sekretaris Komisi II, Jefri Masrul. Jefri juga merupakan pengusaha ternak ayam namun dengan pola open house.
“Kami di Komisi II akan tindaklanjuti aspirasi dan keluhan ini,” katanya.