PADANG – Petugas dari Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Sumatera Barat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 24 kilogram buah-buahan ilegal yang berasal dari Malaysia.
Buah-buahan tersebut dibawa oleh beberapa penumpang pesawat dan melanggar peraturan yang telah ditetapkan, yakni Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/6/2012 yang secara tegas melarang pemasukan buah-buahan segar dari negara lain melalui BIM.
Kepala BKHIT Sumatera Barat, Ibrahim, menjelaskan bahwa petugas karantina berhasil menemukan 24 kg buah-buahan ilegal yang dibawa oleh penumpang pesawat dari Malaysia.
Rinciannya adalah 2 kg strawberi, 10 kg anggur, 2 kg delima, dan 10 kg buah-buahan lainnya.
“Penyelundupan buah-buahan ini memiliki potensi membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat membahayakan kesehatan tumbuhan dan hewan di Indonesia,” terang Ibrahim pada Rabu (14/2/2024).
OPTK merupakan hama dan penyakit yang dapat menyerang tanaman dan hewan, dan dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang besar. Buah-buahan yang telah ditahan akan dimusnahkan untuk mencegah penyebaran OPTK dari luar negeri. (mc)