Petugas Pos di Bukittinggi Mogok Kerja

krjogya.com
BUKITTINGGI-Sejumlah tenaga pengantar surat dan dokumen Kantor Pos Cabang Bukittinggi melakukan aksi mogok kerja sejak Rabu (6/8) lalu. Akibatnya, surat dan dokumen milik pelanggan tidak sampai ke tangan pemiliknya.
Permasalahan tersebut berawal dari perubahan dari sistim Tenaga Kerja Kontrak Waktu Tertentu (TKKWT) menjadi sistim pola Kemitraan atau Orangers yang diterapkan Kantor Pos Cabang Bukittinggi pada Juli lalu.
Pola kemitraan yang dilakukan BUMN milik pemerintah bertujuan untuk efisiensi dengan merubah sistim pengantaran surat dari fix cost menjadi variable cost.
Salah seorang anggota Orangers Kantor Pos Bukittinggi yang tak ingin namanya disebutkan mengatakan ia bersama 4 orang rekannya tercatat sebagai tenaga kontrak atau TKKWT, namun sejak Juli lalu status tersebut berubah sebagai mitra (orangers) dari Kantor Pos Bukittinggi.
“Perhitungan untuk pengantaran surat dengan sistim kemitraan pada Juli lalu selalu berubah rubah dan sangat merugikan kami, ” katanya kepada wartawan Rabu (8/8).
Ia menjelaskan, pada waktu sosialiasi pertama akhir Juni lalu mereka dijanjikan uang dasar sebesar Rp25 ribu perhari atau Rp750 ribu perbulan dengan rincian Rp300 ribu untuk sewa sepeda motor Rp250 ribu untuk BBM dan Rp 50 ribu untuk pulsa serta Rp150 untuk surat yang tidak terbukukan.
“Setelah berjalan sekitar 20 hari uang dasar yang awalnya Rp750 ribu perbulan itu dirubah menjadi Rp500 ribu perbulan. Perubahan itu dilakukan secara sepihak oleh Kantor Pos Bukittinggi,” jelasnya.
Tidak hanya itu tambahnya, insentif pengantaran surat yang awalnya Rp1600 perpucuk surat juga diubah menjadi Rp1,450 perpucuk surat, kemudian bonus pengantaran surat lebih dari 60 pucuk surat awalnya Rp200 perpucuk surat diubah menjadi Rp100 perpucuk surat.
“Sistem ini selalu beubah-ubah, perubahan ini sangat merugikan kami. Sebelum perubahan sistim ini kami rata rata menerima uang setiap bulan sekitar Rp2,8 juta, namun sekarang kami menerima sekitar Rp1,4 juta untuk upah bulan Juli,” ulasnya.
Menurutnya upah Juli mereka terima tanggal 6 Agustus lalu, setelah mengancam tidak akan mengantarkan surat jika tidak dibayarkan juga.
“Sudah dua hari ini kami tidak mengantarkan surat, namun kami tetap datang ke kantor, semua surat saat ini menumpuk di kantor Pos,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Kantor Pos Bukittinggi Donius Ibhar membenarkan perubahan sistim dari fix cost menjadi variable cost.
“Perubahan itu merupakan kebijakan kantor pusat Pos Indonesia di Bandung. Saya hanya menjalankan kebijakan kantor pusat,” katanya.
Ia membantah jika surat milik pelanggan banyak menumpuk di kantor.
“Tidak benar surat milik pelanggan menumpuk,”tegasnya.
Terkait aksi mogok sejumlah petugas pengantar surat itu, pihaknya telah merekrut dua orang tenaga baru,
“Untuk dokumen Pos Express telah kami antar ke pelanggan, bagi kami pengantar surat itu cukup 3 orang saja,” ungkapnya. 203