Petugas Samsat Gadungan Dibekuk Polres Pariaman

Ilustrasi.(ist)

Pariaman -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman mengamankan seorang pelaku yang mengaku sebagai petugas Samsat Jakarta Timur gadungan.

Pelaku berinisial RA (35) ditangkap setelah melakukan penipuan dan penggelapan uang masyarakat Pariaman dengan total kerugian mencapai Rp64 juta. Petugas Samsat gadungan ini merupakan kenalan dari teman korban (masyarakat Pariaman), di tahun 2022.

Petugas Samsat gadungan ini, pada korban mengaku sebagai petugas Samsat Jakarta Timur, sehingga bisa membantu urusan korban terkait kendaraan di wilayah kerjanya.

Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi, mengatakan, urusan yang bisa dibantu pelaku ini seperti mutasi kendaraan, STNK dan BPKB kendaraan. “Jadi keduanya ini belum pernah bertemu, saling mengenal via telepon,” ujar Kasat saat jumpa pers di Mapolres Pariaman, Selasa (25/6).

Melalui perkenalan itu korban dan tersangka mulai melakukan pengurusan STNK, BPKP dan mutasi beberapa kendaraannya di tahun 2022. Pengurusan awal ini berjalan dengan lancar, semua urusan korban selesai tepat waktu. Senang dengan kinerja tersangka, korban kembali minta tolong mengurusi sejumlah persoalan kendaraan lagi.

Pengurusan kedua ini tertanda sejak bulan Agustus 2023 sampai Desember 2024, sebanyak dua berkas STNK, dua berkas BPKB dan empat berkas mutasi kendaraan dikirim oleh korban. “Berkas tersebut dikirim korban lengkap dengan biaya pengurusannya sebesar Rp64 juta,” ujar Kasat.

Hanya saja sudah beberapa bulan tidak ada perkembangan dari pengurusan dokumen tersebut. Pada bulan Januari 2024, korban mulai curiga dengan tingkah laku tersangka yang tidak kunjung memberi kejelasan.
Melalui kecurigaan itu, korban coba melacak identitas korban, ternyata tersangka bukan petugas Samsat Jaktim, sesuai pengakuannya. Berdasarkan data itu, korban membuat laporan ke Polres Pariaman dan langsung di proses.

Selama proses penanganan laporan, Polres Pariaman sempat menanyakan posisi berkas ini melalui koordinasi dengan Dirlantas Polda Metro Jaya. “Hasil koordinasi itu ditemukan bahwa tujuh berkas tersebut tidak masuk dalam daftar berkas yang sedang diproses. Jadi kami naikan kasus ke tingkat penyidikan,” tuturnya.

Berdasarkan penyidikan itu ditemukan identitas korban dan tempat tinggalnya, untuk dilakukan penangkapan.

Berdasarkan identitas lengkap itu Satreskrim Polres Pariaman mengamankan pelaku di daerah Diren Sawit Jakarta Timur. Saat diamankan tersangka mengakui perbuatannya dan menggelapkan uang korban. “Ternyata tersangka ini merupakan karyawan biro jasa inkopol, lalu, kami amankan tersangka bersama sejumlah barang bukti,” ujar Kasat.

Sejumlah barang bukti itu seperti berkas STNK dan BPKB milik korban, telepon dan ATM. Sekarang tersangka sudah berada di Mapolres Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya ini tersangka dikenai pasal 379 juncto 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman tujuh tahun penjara.(ac)