SAWAHUNTO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sawahlunto menemukan 459 pelanggaran administrasi saat mencocokan dan meneliti data pemilih di Pemilihan Gubernur Sumbar 2020.
“Kami di Bawaslu sudah menyampaikan saran dan perbaikan pada KPU sejak di ditemukan pelanggaran,” kata Ketua Bawaslu Sawahlunto, Dwi Murini, Rabu (12/8).
Ia mengatakan, pelanggaran terjadi saat penggunaan pena biasa tidak ditandatangani pemilih, PPD, tidak ditulis TPS, tidak dituliskan jumlah keluarga dan tidak dituliskan nama-nama pemilih.
Diungkapkan Ketua Bawaslu, semua itu berdasarkan didapatkan dari hasil audit pengawasan dilakukan Bawaslu. Kendala dihadapi Bawaslu dalam pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) tidak lagi dibekali data pemilih. Mengimbangi semua itu, pengawasan dilakukan 2 metode, pengawasan langsung dan audit sampling.
Ditambahkan Koordinator Divisi Penindakan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sawahlunto, Fira Hericel, berkaitan dengan hasil verifikasi faktual bakal calon perseorangan Pasangan Gubernur Sumbar Fakhrizal-Genius Umar, hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Sawahlunto, dari 2.467 dukungan yang diserahkan KPU Provinsi Sumbar, memenuhi persyaratan 617 orang tidak memenuhi syarat 542 dukungan.
“Ada 1.304 dukungan yang tidak dapat ditemui. Awalnya 1.365 dukungan yang tidak ditemui, namun kemudian ada 48 pendukung yang didatangkan LO bakal pasangan calon perseorangan dan yang datang ke PPS enam orang,” ujar Hericel. (cong)