PADANG – Syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan Pilkada Sumbar 2020 sebanyak 316. 051 KTP. Hal itu dikatakan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Yanuk Srimulyani, Senin (30/12).
“Agar tidak terjadi manipulasi dukungan, verifikasi dilakukan berbeda dari tahun lalu. Daftar nama pendukung dibuat satu per orang dan wajib mengisi formulir. Pendataan juga harus menggunakan Aplikasi Silon,” katanya di Grand Inna Muara Hotel, Padang.
Pada diskusi dan sosialisasi pencalonan perseorangan pemilihan gubernur dan wakil gubernur itu dua narasumber internal KPU Sumbar dihadirkan. Mereka adalah Gebril dan Izwaryani.
Dikatakan Gebril, dukungan juga bersifat individual, tidak bisa bersifat kolektif, sehingga jelas pemilik KTP benar mendukung calon perseorangan tersebut.
Para calon juga akan diumumkan oleh KPU, untuk memilih kepemimpinan daerah yang bersih dan kompotable, sehingga publik tahu calon-calon terpidana, mantan terpidana atau sedang dalam proses hukum lainnya.
“Para bakal calon juga wajib mengisi Silon yang bisa diambil ke KPU setempat, dan wajib diisi dengan benar, dengan batas akhir 16 Februari 2020. Batas verifikasi yakni 24 Februari hingga 22 Maret. “Jika nanti para bakal calon tidak mengisi dengan benar, maka secara otomatis blanko lainnya tidak akan bisa dilanjutkan, karena secara otomatis sitestem akan berfungsi,” ulas Gebril.
Dijelaskan Izwaryani, sebaran pencalonan perseorangan minimal berada 10 kabupaten/kota. Jika tidak mencapai maka tidak akan dilanjutkan dalam proses berikutnya. Bagi calon perseorangan yang didukung dengan KTP memiliki status ASN, TNI dan Polri, maka akan dicoret dari dukungan, demikian juga jika data tidak sesuai dengan entry silon.
“Jangan berharap bisa menggandakan nama dukungan karena semua kecurangan itu akan terbaca dan diketahui melalui Silon ataupun verifikasi manual, termasuk calon bupati/wakil bupati,” tegasnya. (rahmat)