” Masyarakat harus benar-benar menggunakan hak pilihnya secara baik dan terbebas dari iming-iming atau bentuk intimidasi lainnya yang menyebabkan pilihan mereka keliru dan jauh dari prinsip-prinsip bernegara serta berdemokrasi sehat,” pungkasnya.
Terpisah, komisioner KPU Dharmasraya, Divisi Hukum, Zainal ketika dikonfirmasi terkait regulasi tersebut, tidak menampik tentang adanya perubahan nomenklatur tersebut.
“PKPU nomor 9 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari aturan sebelumnya yakni PKPU nomor 01 Tahun 2020 adalah acuan terakhir dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020 ini, diakui memang ada sederetan perubahan yang terjadi termasuk sebagaimana yang termaktub dalam pasal 90 ayat 1 huruf a dan seterusnya yang mengatur tentang sanksi pelanggaran terkait politik uang,”ungkapnya.
Menurutnya, terkait penanganan praktik politik uang, itu merupakan kewenangan pihak Bawaslu sebagai lembaga pengawas dan penegakan keadilan pemilu.
Kemudian, Ketua Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, Syamsurizal, menjamin praktik politik uang jika terbukti maka bagi pemberi dan penerima bisa dikenakan sanksi ancaman kurungan minimal 36 bulan dan pidana denda miliaran rupiah.
“Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah baik pada Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, pada pasal 187 ayat 1 huruf a,” terangnya.