Sehubungan sanksi terhadap pasangan calon, menurutnya pada regulasi tersebut sudah diatur secara jelas, yakni jika dalam rapat pleno yang diselenggarakan oleh Bawaslu bersama unsur terkait lainnya, yakni pihak kepolisian dan kejaksaan dalam wadah sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) ditemukan unsur pelanggaran praktik politik dilakukan secara sistematis, terstruktur dan masif maka bisa berujung pada pembatalan status pencalonan bagi pasangan calon yang terbukti melanggar.
“Meskipun terkesan aturan tentang politik uang dilemahkan pada PKPU tersebut, namun Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu dibenarkan menggunakan aturan lain terkait pelanggaran pemilu,” pungkasnya. (roni)