Padang  

Pilkada di Sumbar, Dua TPS Direkomendasikan Laksanakan Pemungutan Suara Ulang

Medo Patria

Bukittinggi, – Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumatera Barat harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah ditemukan beberapa masalah yang mempengaruhi proses pemungutan suara.

“Ada dua TPS yang telah direkomendasikan Pengawas Kecamatan (Panwascam), ke PPK untuk dilakukan PSU,” ujar Komisioner KPU Sumbar Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Medo Patria, saat monitoring di Kecamatan Guguak Panjang, Bukittinggi, Jumat (29/11/2024).

Medo menjelaskan PSU direkomendasikan karena beberapa alasan. Pertama, ada indikasi dua pemilih yang bukan ber-KTP elektronik atau berdomisili di wilayah tersebut bisa memilih. Kedua, ada dugaan pemilih yang melakukan coblos dua kali di tempat yang berbeda.

“Seperti TPS 9 Kecamatan Sungayang, Tanah Datar ada indikasi dua pemilih yang bukan ber-KTP elektronik atau berdomisili di Nagari Sungayang bisa memilih. Maka direkomendasikan untuk dilakukan PSU. Kasus kedua terjadi di TPS 8 Nagari Empat Koto Pulau Punjung, Dharmasraya terkait dugaan adanya pemilih yang melakukan coblos dua kali di tempat yang berbeda,” jelas Medo.

Ia menambahkan untuk kasus di Dharmasraya, Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih dapat dipidana dengan penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta.

PSU akan dilaksanakan pada Minggu 1 Desember. Dengan adanya PSU ini, diharapkan proses pemungutan suara dapat berjalan lebih adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku. KPU Sumbar terus berupaya memastikan bahwa setiap tahapan pemilu berjalan dengan transparan dan akuntabel.