PULAU PUNJUNG – Komisioner KPU Dharmasraya, Zainal Efendi, Kamis ( 28/5). mengatakan, Komisi II DPR RI bersama Mendagri RI, KPU RI setuju pemugutan suara serentak dilaksanakan 9 Desember 2020.
Persetujuan itu lahir merujuk pada Perppu Nomor 2 Tahun 2020 dan berdasarkan penjelasan yang disampaikan KPU RI, langkah- langkah dan situasi pengendalian yang disampaikan pemerintah, termasuk saran, usulan, dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Ketua Gugus Tugas Nomor B 196 / KA GUGAS /PD.01.02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020.
Lanjut Zainal Efendi, untuk jadwal Pilkada yang disepakati 9 Desember 2020, harus sesuai protokol kesehatan Covid-19, yakni melindungi diri dengan tata cara kesehatan, menggunakan masker, handsanitizer serta disifektan pada ruangan tertentu.
“Setiap lanjutan tahapan Pilkada harus sesuai dengan protokol kesehatan,” terangnya.
Menurut Zainal Efendi, sesuai petunjuk KPU RI, beberapa perubahan tahapan Pilkada adalah masa kerja PPK semula 1 Maret hingga 23 November 2020 menjadi 6 Juni hingga 31 Januari 2021, PPS semula 23 Maret Hingga 23 November 2020 menjadi 6 Juni hingga 23 Januari 2021, dan KPPS semula 23 Agustus hingga 30 September 2020 menjadi 24 November hingga 23 Desember 2020.
” Kemudian pembentukan dan masa kerja PPDP. Semula pembentukan dijadwalkan 26 Maret hingga 25 April 2020, menjadi 13 Juni hingga 2020. Sementara masa kerja 16 April hingga 17 Mei 2020, menjadi 4 Juli hingga 4 Agustus 2020,” jelasnya.
Zainal Efendi menambahkan, untuk pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, tanggal 4 sampai 6 September 2020, dan penetapan Paslon 23 september.
“Masa kampanye 26 September sampai 5 Desember 2020, atau selama 71 hari,” pungkasanya. (roni)