PAINAN – Nasta Oktavian, Calon Wakil Bupati dari Rusma Yul Anwar, Paslon Nomor Urut 1, di Pilkada Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat Tahun 2024, dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu.
Dalam relis Bahu NasDem Provinsi Sumatera Barat, Selasa (19/11/2024), masuknya laporan ke polisi, dikarenakan pasangan dari Rusma Yul Anwar (Bupati inkumben) ini, diduga melontarkan fitnah ke Paslon Nomor Urut 2 (Hendrajoni), dalam Acara Debat Paslon digelar KPU setempat, di Padang, baru – baru ini.
“Ya, kami melaporkan Saudara Nasta Oktavian (Cawabup Paslon Nomor 1) ke Polres Pessel pada Senin 18 November 2024. Laporan tersebut berbentuk: Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Fitnah dan Dugaan Pelanggaran UU ITE,” ucap Arif Yumardi, Sekretaris Tim Pemenangan Paslon HJ-RI, didampingi Kuasa Hukum dari BaHu NasDem Sumbar, Bakhtiar Arif Lubis.
Laporan Tim Pemenangan HJ-RI ini, terangnya, dikuasakan secara sah oleh Calon Bupati Pessel Hendrajoni, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 18 November 2024.
Selain ke pihak kepolisian, tambah Arif Yumardi, pihaknya juga memasukkan laporan dugaan pelanggaran Pemilu Kada ke pihak Bawaslu setempat, dengan terlapor yang sama.
“Tanda Bukti Penyampainan Laporan Bawaslu Pessel Nomor: 004/PL/PB/Kab/03.15/XI/2024, tanggal 18 November 2024,” ujarnya.
Arif Yumardi (pelapor) menerangkan, berawal pada Kamis 14 November 2024. Dimana, dilaksanakannya Debat Publik Calon Bupati Pesisir Selatan oleh KPU, yang berlokasi di salah satu hotel di Kota Padang.
Peserta debat adalah Rusma Yul Anwar – Nasta Oktavian (Paslon Nomor Urut 1), dan Hendrajoni – Risnaldi Ibrahim (Paslon Nomor Urut 2).
Dalam sesi tanya jawab, Nasta Oktavian (terlapor), memberikan pertanyaan yang kuat diduga bermaksud mendiskreditkan, serta memfitnah Cabup Hendrajoni.
Dimana, terlapor menyatakan secara tegas, bahwa Hendrajoni adalah koruptor, atau telah melakukan tindak pidana korupsi uang sebanyak Rp 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah), sewaktu menjabat Bupati Pesisir Selatan Periode 2016 – 2021, dalam perkara pidana korupsi PDAM Pessel.
Pertanyaan terlapor, diduga kuat memberikan tuduhan (fitnah), dan mencemarkan nama baik Cabup Hendrajoni.
“Telah patut diduga melakukan Black Campaign secara terang-terangan, dengan menggunakan fasilitas debat, yang disediakan oleh pemerintah daerah,” ujar Arif Yumardi.