Pilkada Pessel 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu

Nasta Oktavian, Cawabup dari Rusma Yul Anwar, Paslon Nomor Urut 1, di Pilkada Pessel 2024, dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu, dalam dugaan Pidana Fitnah, Pencemaran Nama Baik dan Pelanggaran UU ITE. FOTO: Dok BaHu NasDem Sumbar

Terlapor, juga menyatakan tindakan korupsi tersebut di atas, telah diputus oleh pengadilan dan telah inkrah.

“Ini sama sekali keliru, sesat, serta menyesatkan. Dan, pernyataan terlapor sangat jelas bermaksud untuk membunuh karakter, bahkan mengkriminalisasikan Cabup Hendrajoni (Paslon Nomor Urut 2),” ucapnya.

Arif Yumardi menjelaskan, terlapor Nasta Oktavian hanya mengutip catatan pertimbangan Majelis Hakim, bukan putusan Hakim, dalam Putusan Perkara Nomor 47/Pid.sus-TPK/2022/PN.PDG, halaman 103 paragraf I.

Oleh karena itu, suatu pertimbangan hakim, dalam putusan, tidak bernilai eksekutorial, dan tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali.

“Apalagi, Hendrajoni dalam perkara 47/Pid.sus-TPK/2022/PN.PDG, hanya sebagai saksi,” ujarnya.

Tidak cukup sampai di situ saja, lanjut Arif Yumardi, melalui berbagai media sosial, terlapor juga secara sengaja, telah memposting pernyataan fitnah yang dilontarkannya pada Debat tadi, di akun tiktok Nasta Nasrul Abit, pada tanggal 17 November 2024, sekira jam 17.00 WIB.

Selanjutnya, pernyataan yang patut diduga merupakan fitnah, juga ikut diberitakan di Media Harian Umum Rakyat Sumbar, terbit 15 November 2024, dan media online Siliwangi News tanggal 17 November 2024.

“Untuk itu, kami (timses HJ-RI) mengimbau kepada seluruh masyarakat di Pessel, untuk bisa mencerna lebih baik lagi, informasi – informasi yang beredar. Jangan sampai, politik ini memecah belah kita. Jangan ada domba, maupun black campaign seperti telah terjadi ini, terulang kembali,” ujar Arif Yumardi.

Terbukti, Paslon Bisa Gagal Ikut Pilkada

BaHu NasDem Provinsi Sumatera Barat, Henky Mustav Sabarta, mengecam tindakan yang dilakukan terlapor Nasta Oktavian, karena sudah masuk ranah dugaan aksi blank campaign, dan sangat merusak harkat martabat klien kami (cabub Hendrajoni).

“Aksi dilakukan terlapor, dalam aturan hukum sudah masuk pidana. Sesuai dengan pasal 311 KUHP mengatur tentang fitnah, yaitu perbuatan menuduh orang lain dengan sengaja dan tidak benar, sehingga menyerang kehormatan atau nama baik,” ucapnya, selalu Ketua Tim Kuasa hukum HJ-RI (BaHu Nasdem Sumbar).