Bukan saja pidana umum saja, sebut Henky Mustav Sabarta, Nasta Oktavian juga kami laporkan terkait pelanggaran pasal 27 Undang -Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dimana, dalam pasal tersebut, mengatur tentang larangan penyebaran informasi elektronik, dan dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan, serta mencemarkan nama baik.
“Dan, sanksi dari pidana umum dan pelangaran UU ITE ini kalau terbukti, akan berakibat fatal ke paslon. Karena, bisa menggagalkan mereka sebagai paslon di Pilkada, ” ujarnya. (rel)