Dengan begitu DPRD dapat bekerja dan memberikan kontribusi yang maksimal sehingga dapat mengoptimalkan fungsi “ chek and balance “ dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk pemerintahan daerah yang akuntabel, efektif, efisien dan transparan.
Ketua Sementara Irsyad Safar saat memimpin rapat paripurna tersebut sebelum serah terima kepemimpinan tersebut mengatakan, sebagai unsur pimpinan sementara telah ada sejumlah tugas kedewanan yang diselesaikan.
Diantara tugas tersebut yakni memfasilitasi pembentukan Fraksi-Fraksi di DPRD, total ada delapan fraksi.
Kemudian, memfasilitasi pelaksanaan orientasi Anggota DPRD masa jabatan 2024-2029 yang dilaksanakan pada. Tanggal 2 hingga 6 September lalu oleh BPSDM Kemendagri.
Lalu, membahas proses dan mekanisme pelaksanaan tindak lanjut hasil evaluasi Mendagri terhadap Ranperda Perubahan APBD tahun 2024 dan Ranperda RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.
Selain juga elaksanakan rapat-rapat, koordinasi, konsultasi dan pertemuan dengan pemerintah daerah dan lembaga lain dalam rangka sinergisitas dalam pelaksnaaan tugas-tugas pemerintahan daerah.(T)