PADANG – Pemilih yang tidak bisa mencoblos di daerah asalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang mengimbau untuk segera mengurus dokumen pindah memilih atau Form A5.
“Jika saat hari pencoblosan 17 April mendatang sedang tidak berada di tempat asal seperti yang tertera di KTP, mulai sekarang segera ke KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat untuk mengurus dokumen pindah memilih,” ungkap Koordinator Program dan Data KPU Kota Padang Yusrin Trinanda, Selasa (29/1).
Ia mengatakan pengurusan form A5 sudah bisa sejak awal Januari hingga 17 Februari. “Pengurusan Form A5 dilakukan paling lambat 60 hari sebelum hari pencoblosan. Kita telah menugaskan PPK dan PPS untuk piket setiap hari di kantor hingga hari pemilihan,” sambungnya.
Pemilih yang pindah ini akan dikategorikan sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Data pemilih yang sudah mengurus Form A5 otomatis akan terhapus di TPS sesuai alamat KTP dan dipindahkan ke TPS tujuan.
“Beberapa kategori pemilih yang dapat mengurus Form A5. Di antaranya adalah pemilih yang tengah dalam tugas belajar, pemilih yang sedang dinas luar,” terangnya. (bambang)