PADANG – Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu jenis pinjaman permodalan yang sangat diharapkan oleh para pemilik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Karena, dengan mengajukan pinjaman KUR, seorang pemilik UMKM akan mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah sebesar 10 persen dari total bunga sebesar 16 persen.
Hal ini tentunya sangat meringankan para pemilik UMKM yang ingin mengembangkan usahanya dan masih terkendala dengan permodalan.
Tetapi, cukup banyak pemilik UMKM yang tidak bisa mendapatkan pinjaman KUR ini karena memiliki beragam permasalahan.
Pihak Bank tidak melanjutkan proses atau tidak menyetujui pengajuan pinjaman KUR seseorang dengan berbagai alasan yang tentunya disesuaikan dengan peraturan.
Baca juga: Punya Usaha Ini? Dijamin Lolos Ajukan Pinjaman KUR di Bank BRI, Mandiri dan BNI, Jika…
Biasanya, pihak Bank tidak akan melanjutkan proses pengajuan pinjaman seorang calon nasabah karena permasalahan BI Checking atau SLIK OJK.
Selain itu, alasan lainnya adalah karena calon debitur sudah pernah mendapatkan pinjaman selain KUR di Perusahaan pembiayaan lainnya.
Nah, bagi kamu yang memiliki permasalahan seperti ini, mungkin bisa mengikuti langkah berikut ini agar pengajuan pinjaman KUR kamu bisa diproses dan dicairkan.
Dilansir dari chanel Youtube Evan Al Zaed, cara yang bisa dilakukan ini merupakan cara yang sedikit curang yang bisa dilakukan.
Permasalahan seperti di atas sebenarnya bisa diakali jika kamu benar-benar memerlukan dana segar untuk pengembangan usaha yang kamu jalankan.
Caranya adalah dengan mengganti nama kepemilikan usaha pada SKU atau pada surat izin usaha dengan saudara kandung atau orang tua kandung.