Cara Melaporkan Pinjol Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online illegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.
OJK menghimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu untuk mengecek legalitas pinjol.
Mengutip laman ojk.go.id, Berbagai cara dapat masyarakat lakukan dalam melakukan pengecekan legalitas perusahaan pinjaman online antara lain dengan cara:
- Kontak OJK 157;
- WhatsApp di 081157157157;
- Cek website OJK di www.ojk.go.id;
- E-mail di konsumen@ojk.go.id.
- Jika masyarakat menemukan pinjol illegal, masyarakat dapat melaporkan atau mengadukan kasus terkair ke Kepolisian untuk proses hukum ke link patrolisiber.id/ dan info@cyber.polri.go.id.
Demikianlah informasi mengenai pinjaman online (pinjol) menjadi topik pembahasan populer saat ini di media sosial X atau twitter. (bQx)