Privasi data nasabah dijamin aman jika prosedur pembayaran dilakukan sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui saat pencairan dana pinjaman.
Selain itu, layanan ini juga menyediakan layanan pelanggan yang akan mengingatkan mengenai jatuh tempo pembayaran.
Namun, jika terjadi kesulitan dalam pembayaran, pihak debt collector akan mengingatkan melalui pesan chat, telepon, atau SMS.
Hingga saat ini, informasi terkait penagih utang lapangan masih belum jelas karena layanan ini masih tergolong baru.
Namun demikian, UKU akan melakukan tindakan terkait penyaluran pinjaman terkait blacklist dari BI Checking serta riwayat kredit yang macet karena telah memperoleh izin dari OJK.
Sebuah catatan penting, jika catatan BI Checking buruk, dapat berdampak fatal dalam pengajuan pinjaman ke bank, termasuk permohonan pembuatan kartu kredit.
Demikianlah penjelasan terkait keberadaan dc lapangan UKU. Perlu diingat risiko yang terkait dengan kesulitan pembayaran, karena hal ini dapat mengganggu rencana ke depan. (*)