Pariaman – Pelaksana Harian (Plh) Walikota Pariaman Yota Balad meluncurkan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan (Pejuang Nafkah) melalui pokok pikiran Ketua DPRD Kota Pariaman, Harpen Agus Bulyandi .
Acara yang digelar oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pariaman ini dihadiri Harpen Agus Bulyandi, Kepala BPJS Cabang Padang, Kepala BPJS Cabang Pariaman Dwi Emanto Rahman Hajianto, Forkopimda, Kadis Kominfo Kota Noviardi, dan kepala desa/lurah se-Kota Pariaman, di aula balaikota, Selasa (10/10).
Yota Balad mengatakan masih banyak pejuang nafkah di Kota Pariaman yang perlu diperhatikan dari sisi asuransinya, karena mereka tidak ada mempunyai perlindungan sosial ekonomi terhadap pekerjaannya, seperti buruh, pedagang, dan UMKM. Dimana pendapatan dari pekerjaan yang mereka lakukan setiap hari tidak menentu hasilnya.
“Saya apresiasi dan ucapkan terimakasih kepada Ketua DPRD yang telah melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, untuk memberikan perlindungan kerja terhadap pekerja rentan yang ada di kota pariaman, dengan cara memberikan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara cuma-cuma kepada pejuang nafkah yang membutuhkan”, ujar Yota Balad.
Sementara itu, Harpen Agus Bulyandi menyatakan tercetusnya ide ini karena memang pernah merasakan susahnya hidup tidak berkecukupan dan tidak mempunyai jaminan sosial ekonomi dalam pekerjaan., Hal inilah yang menjadi dasar tercetusnya ide darinya untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi bagi masyarakat pariaman yang membutuhkan.
“Jadi melalui desa/dan kelurahan masyarakat kota pariaman yang tidak mempunyai perlindungan sosial ekonomi dalam pekerjaannya dan tidak ditanggung pemerintah bisa langsung mendaftar ke desa/kelurahan untuk mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan, dengan hanya membawa foto copy ktp saja dan nanti akan dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan Pariaman oleh Desa/Kelurahan”, ungkapnya.
Dia menegaskan Kartu Ketenagakerjaan ini tidak ada sangkut pautnya dengan Program Keluarga Harapan (PKH), ini murni dari pokok pikiran Harpen Agus Bulyandi dan dituangkan dalam bentuk kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Pariaman.
Selain itu, Dwi Emanto Rahman Hajianto juga menjelaskan dengan adanya kerjasama ini perlindungan sosial ketenagakerjaan akan terwujud, BPJS Ketenagakerjaan juga akan berikan beasiswa pendidikan bagi anak pekerja yang meninggal dunia.
“Mudah-mudahan dengan adanya launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan (Pejuang Nafkah) ini, diharapkan setiap orang dengan profesi pekerjaan apapun bisa mengerti makna penting dari perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan”, pungkasnya.
Dwi mengingatkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak sama dengan BPJS Kesehatan. Selama ini banyak masyarakat yang berasumsi kedua BPJS ini sama. Apabila terkena kecelakaan kerja tidak bisa mengklaim asuransi kecelakaan di BPJS Kesehatan. Asuransi kecelakaan kerja tersebut hanya bisa diklaim di BPJS Ketenagakerjaan itupun jika mereka sudah mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan. (agus)