PADANG – Plt Wali Kota Padang Hendri Septa menerbitkan Instruksi pada 1 April 2021 kemarin. Dalam Instruksi Wali Kota bernomor 451.229/KESRA-2021 itu, Hendri Septa menekankan tujuh poin yang mesti dilakukan seluruh camat dan lurah di Kota Padang agar pelaksanaan Ramadhan 1442 H berjalan lancar.
“Kita menerbitkan Instruksi agar pelaksanaan Ramadhan kali ini berjalan baik dan lancar sesuai dengan protokol kesehatan,” kata Plt Wali Kota Padang Hendri Septa, Senin (5/4/2021).
Dalam tujuh poin instruksi itu, camat dan lurah antara lain diharapkan berkoordinasi dengan pengurus masjid dan musala agar pelaksanaan ibadah selama Ramadhan dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat. Termasuk mengawasi kegiatan selama Ramadhan seperti salat tarawih, tadarus, tausyiah, itikaf, pesantren ramadhan, pelaksanaan salat Idul Fitri, tahsin, serta vaksin bagi penceramah, garin dan imam.
“Pelaksanaan tarawih, tadarus, tausyiah selama bulan Ramadhan dapat dilakukan di masjid dan musala,” kata Hendri Septa.
Dikatakan Hendri Septa, camat dan lurah diharapkan membantu menyiapkan sarana protokol kesehatan pada saat pelaksanaan salat tarawih di masjid dan musala. Seperti pencuci tangan dan hand sanitizer. Setiap jamaah juga diwajibkan mengenakan masker selama berada di lingkungan tempat ibadah.
“Untuk pengawasannya, agar menunjuk petugas khusus penegakan prokes di masjid dan musala,” ujarnya.
Ditekankan Hendri Septa, camat dan lurah diinstruksikan berkoordinasi dengan pengurus masjid dan musala untuk melakukan kegiatan Itikaf, Amil Zakat, Idul Fitri, dan kegiatan ibadah lainnya. Tentunya semua kegiatan itu dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Serta mengawasi pelaksanaan Pesantren Ramadhan dengan bekerjasama dengan panitia pelaksana, guru, dan pengawas,” ujar Hendri Septa.
Ia juga menginstruksikan camat dan lurah untuk membuat edaran untuk pengurus masjid dan musala yang berisi ajakan untuk menyelenggarakan kegiatan Tahsin Alquran bagi remaja dan orang dewasa.
“Termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi penceramah, mubaligh, imam dan garin masjid atau musala, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” pungkas Plt Wali Kota Padang. (Charlie)