SIMPANG AMPEK – PT Bakrie Pasaman Plantations (BPP) menangkan gugatan perlawanan atau Verzet, atas dikabulkannya gugatan kepemilikan lahan plasma seluas 300 hektare oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat (Pasbar) secara verstek/sepihak.
Kuasa Hukum PT BPP, DR H. Amiruddin SH MH, didampingi Legal Head PT Bakrie Sumatera Plantations, Aditya Perkasa SH, di Simpang Empat, Senin, (04/09/2023) mengungkapkan, perkara Verzet telah didaftarkan di PN Pasaman Barat, sejak 6 Februari 2023. Perkara pokok, sebelumnya diputus majelis hakim 25 Januari 2023 lalu.
“Berdasarkan amar putusan yang kami terima, pihak PT BPP diberikan tenggang waktu selama 14 hari untuk mengajukan Verzet dan hari ini kami sudah memenuhinya, dengan kata lain putusan Verstek yang memenangkan pihak pengurus dari Kelompok Tani Bukit Intan Sikabau belum memiliki kekuatan hukum tetap,” tegasnya
Sebagaimana telah diatur dalam KUHAP apabila ada gugatan verzet atas suatu putusan verstek maka atas putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap karena masih ada tahapan pada tingkat berikutnya sesuai sistem peradilan di Negara Republik Indonesia.
Ia mengatakan, adapun alasan kliennya mengajukan perlawanan tersebut adalah sebagai upaya hukum yang menjadi hak dan kewajiban perusahaan untuk melindungi amanat pemberian alas hak oleh Negara Republik Indonesia atas lahan dengan nomor SHGU No.24/Nagari Sungai Aua dan SHGU No.25/ Nagari Parit yang masih berlaku dan belum pernah dibatalkan hingga saat ini.
Kuasa Hukum PT BPP ini, dihadapan wartawan menambahkan sebagai badan hukum perseroan terbatas yang berdiri berdasarkan hukum yang berlaku, PT BPP senantiasa tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Materi perkara Verzet yang diajukan pihaknya, Amiruddin mengatakan kliennya wajib untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya atas objek sengketa atas tanah secara legal formil dan bukti materiil agar tercapai kebenaran hakiki atas alas hak guna usaha yang dimiliki PT BPP.
Tak hanya itu, pihak PT BPP juga mempunyai hak untuk melindungi tanam tumbuh atas tanaman budidaya kelapa sawit milik kliennya itu beserta hasil panen berupa Tandan Buah Segar (TBS) yang merupakan asset perusahaan dan tidak terbantahkan haknya adalah milik PT BPP.
“Berdasarkan hal tersebut maka klien kami wajib bertindak tegas dan terukur dalam menghadapi aktifitas yang diduga berpotensi dapat menimbulkan kerugian serta membahayakan kegiatan operasional perusahaan pada lahan yang menjadi objek sengketa,” sebut Amiruddin
Ia menegaskan, pihak PT BPP telah melaporkan potensi yang terjadi itu ke pihak yang berwajib, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya meskipun sudah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti.PT Bakrie
“Kami mendapat informasi pihak berwajib masih menunggu incraht-nya perkara perdata ini. Namun menurut hemat kami sikap tersebut tidak lah memiliki dasar yang kuat untuk menunda proses pidana yang sejatinya harus diuji di lembaga peradilan,” tambah Amiruddin lagi.
Sebelumnya, majelis hakim PN Pasbar, mengabulkan perbuatan melawan hukum dengan penggugat Zulhiddin dkk. Zulhiddin dkk adalah pengurus dari Keltan Bukit Intan Sikabau. Gugatannya dikabulkan atas kepemilikan Kebun Plasma seluas 300 hektare yang selama ini dikuasai oleh PT BPP Unit I Sungai Aur, Pasaman Barat.
Sebelumnya, Rabu (01/02) General Manager PT Bakrie Pasaman Plantation, M Irvan Andriyan didampingi Manager Humas & Legal, Bobby Endey, dalam keterangan persnya di Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengatakan putusan tersebut masih merupakan awal dari proses panjang rangkaian sidang gugatan perdata yang sudah bergulir sejak beberapa waktu lalu.