PADANG – Tim Pengabdian kepada masyarakat Politeknik Negeri Padang (PNP) menghelat bimbingan teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Keuangan Entitas Wakaf pada Badan Pengelola Wakaf (BPW) Ar Risalah Padang.
Bimtek ini ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada nazhir (pengelola) wakaf bagaimana cara menyiapkan laporan keuangan sesuai standar pelaporan berlaku. Yakni, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 112 tentang Wakaf.
Tim Pengabdian diketuai Eliyanora SE Ak MAk dan beranggotakan Hidayatul Ihsan PhD, Dr Zalida Afni dan Anggun Aulia Ramadia ini, salah satu bentuk kemitraan antara PNP sebagai institusi pendidikan tinggi vokasi dengan masyarakat. Tidak hanya berfokus pada pengembangan industri dan dunia bisnis, PNP juga memberikan perhatian pada perkembangan lembaga keuangan sosial syariah seperti Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (ZISWAF).
Hal ini terbukti lewat keberadaan Pusat Studi Wakaf dan Filantropi Islam di PNP konsisten setiap tahunnya melakukan penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat terkait isu-isu seputar ZISWAF. Adapun kemitraan antara PNP dengan BPW Ar Risalah dalam hal pengembangan wakaf sudah berlangsung bertahun-tahun.
BPW Ar Risalah H Firman Bahar Lc menekankan bahwa meskipun BPW Ar Risalah telah cukup lama mengelola wakaf, namun proses penyusunan laporan keuangan pada lembaga tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini disebabkan antara lain karena standar akuntansi wakaf yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia itu masih relatif baru dan belum dipahami dengan baik oleh semua nazhir.
Makanya, keberadaan PNP yang memiliki pakar di bidang akuntansi wakaf, yaitu Hidayatul Ihsan PhD diharapkan bisa memberikan masukan untuk perbaikan pencatatan dan pelaporan keuangan wakaf pada BPW Ar Risalah. Sehingga, ke depan BPW Ar Risalah diharapkan tidak hanya semakin baik dalam pengelolaan wakaf, tetapi juga bisa menjadi role model bagi pengembangan wakaf yang akuntabel dan professional, khususnya di wilayah Sumatera Barat.
Di kegiatan ini, tim pengabdian PNP memberikan secara detail contoh simulasi siklus akuntansi mulai dari proses pencatatan sampai penyiapan laporan keuangan. Tidak hanya sampai di sana, tim pengabdian juga memberikan masukan terkait kebijakan penetapan wewenang unit mana yang menjadi entitas pelapor wakaf.
Sebagaimana informasi yang diberikan pengurus, keberadaan BPW Ar Risalah berada di bawah Yayasan Wakaf Ar Risalah. Di mana, selama ini proses pencatatan harta wakaf bisa terjadi pada tingkat Yayasan, maupun BPW Ar Risalah. Hal ini disoroti oleh tim pengabdian PNP, di mana menurut aturan mesti ada kejelasan entitas pelapor wakaf agar tidak terjadi perhitungan ganda atau bahkan ada asset wakaf yang tidak tercatat dan dilaporkan.
Masukan dan poin-poin penting yang disampaikan selama kegiatan bimtek ini ditindaklanjuti pengurus BPW dan Yayasan Wakaf Ar Risalah. Bahkan, ke depannya, kerja sama antara PNP dan BPW Ar Risalah dilanjutkan dalam bentuk penyusunan sistem akuntansi wakaf pada lembaga tersebut. (009)