PADANG – Pemerintah sedang membahas tentang sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi single salary yang direncanakan akan diumumkan pada bulan Agustus depan.
Dengan berubahnya sistem penggajian PNS tersebut, juga akan ada beberapa hal yang berubah seperti kepangkatan yang tidak akan sama lagi.
Kepangkatan seorang PNS saat ini digolongkan pada 4 golongan yang juga berpengaruh terhadap gaji yang diberikan kepada setiap PNS.
Nah, dengan diberlakukannya sistem penggajian single salary tersebut, maka berikut jadinya golongan PNS yang akan diatur oleh pemerintah.
Berikut ini adalah golongan lengkap dengan nominal gaji baru PNS jika sistem penggajian single salary diberlakukan nantinya.
Baca juga: Mau Daftar CPNS PPPK Tenaga Kesehatan 2023? Lakukan Hal Ini Kalau Mau Lolos!
1. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
JPT-I Rp39.365.146
JPT-II Rp37.490.615
JPT-III Rp35.705.348
JPT-IV Rp34.005.093
JPT-V Rp32.385.803
JPT-VI Rp30.843.622
JPT-VII Rp29.374.878
JPT-VIII Rp27.976.074
JPT-IX Rp26.643.880
2. PNS Jabatan Fungsional (JF)
JF-15 Rp22.203.233
JF-14 Rp19.290.385
JF-13 Rp16.759.674
JF-12 Rp14.560.968
JF-11 Rp12.650.711
JF-10 Rp10.991.061