PADANG – Diduga jadi bandar sabu-sabu, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pekanbaru, berinisial RI (41) ditangkap anggota Direktorat Narkoba Polda Sumbar, Minggu (5/8) sekitar pukul 06.00 WIB.
Tersangka dibekuk bersama bandar lainnya, RS (50) di Perumahan Permata Ratu, Tangkerang Labuai, Bukit Raya, Pekanbaru. Saat digerebek petugas menyita satu kilo lebih sabu-sabu, timbangan digital dan handphone. RI yang merupakan pegawai di salah satu instansi pemerintah Pekanbaru digerebek petugas setelah bekerjasama dengan aparat kepolisian setempat.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Syamsi, didampigi Direktur Narkoba, Kombes Kumbul KS, dalam ekspos kasusnya Selasa (7/8) menceritakan kedua bandar Pekanbaru itu ditangkap dari hasil pengembangan tersangka S, 53 yang ditangkap petugas sehari sebelumnya. S ini merupakan warga Pekanbaru juga dan ditangkap di depan Basko Mall, Sabtu (4/8) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari laki-laki itu petugas menyita dua ons sabu-sabu dan satu unit handphone, sebagai barang bukti. Pada petugas, buruh bangunan itu mengaku mendapatkan barang haram tersebut di Pekanbaru.
Diakui, dari tersangka petugas menyita 29 paket besar dengan berat satu kilo lebih. Barang bukti tersebut sudah dipaket, ada yang 1/4 ons dan ada yang dalam bentuk gram. (Guspa)