PADANG – Satu jeriken minuman fermentasi jenis tuak telah diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang dari salah satu kedai kopi di kawasan Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, pada Jumat (22/3/2024) dini hari.
Rozaldi Rosman, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Padang, menjelaskan bahwa kedatangan ke warung tersebut dipicu laporan masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan pemilik warung yang menyediakan minuman tuak suling.
“Kita perlu menanggapi laporan tersebut agar tidak memicu gangguan trantibum di lokasi tersebut. Setelah melakukan audiensi dan pengawasan di warung tersebut, kami menemukan satu jerigen minuman tuak dan kami bawa ke Mako sebagai barang bukti,” ujar Rozaldi.
Ia menambahkan barang bukti tersebut telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, Satpol PP juga telah memberikan surat panggilan kepada pemilik warung untuk menghadap PPNS.
Di tempat lain, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Chandra Eka Putra menyatakan keprihatinannya atas temuan tersebut, terutama karena berjualan minuman tersebut di bulan Ramadan.
“Kami menyayangkan temuan ini, terutama di bulan Ramadan,” tambah Chandra.
Chandra Eka Putra juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat sekitar atas kepedulian mereka dalam melakukan pengawasan di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan selama bulan suci Ramadan. Saya mengajak semua masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban di tempat tinggal kita masing-masing,” pungkasnya. (MC)