PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menjalankan operasi penertiban ratusan baliho, spanduk partai politik, calon legislatif (Caleg), serta iklan dan reklame yang dengan sengaja melanggar aturan pemasangan, Minggu (24/12/2023).
Kepala Bidang Trantibum Tranmas Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, menyatakan pihaknya bertindak untuk menertibkan pemasangan baliho atau spanduk yang belakangan ini melibatkan sepanjang jalan di Padang.
Ratusan baliho atau spanduk tersebut dipasang dan ditempelkan di fasilitas umum, seperti tiang listrik, tiang telepon, dan bahkan di pohon-pohon. Selain melanggar aturan, hal ini juga merusak keindahan Kota Padang.
Memang saat ini merupakan masa kampanye untuk para calon, tetapi banyaknya APK yang dipasang di fasilitas umum melanggar Perda Kota Padang tahun 2005 tentang ketertiban fasilitas umum.
“Tentu sesuai dengan Perda Kota Padang, semua hal tersebut tidak dibenarkan karena telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang ketertiban fasilitas umum,” ujar Rozaldi.
Maraknya pemasangan baliho dan spanduk di fasilitas umum oleh pihak-pihak yang bersaing dalam Pileg, Pilpres, atau promosi produk serta lainnya, mendorong Satpol PP untuk melakukan penertiban harian terhadap spanduk dan baliho tersebut. Tindakan ini dilakukan untuk menjaga keteraturan dan keindahan Kota Padang.
“Dalam rangka penegakan aturan sesuai dengan Perda 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta tertib fasilitas umum agar terlihat indah dan bersih, penertiban ini akan dilakukan setiap hari ke depannya,” jelas Rozaldi. (der)