PADANG – Penyidik Reskrimsus Polda Sumatera Barat memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Agam, Martias Wanto sebagai saksi terkait dugaan pencemaran nama baik anggota DPR H. Mulyadi melalui akun media sosial.
Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kamis (28/5) membenarkan Subdit Cyber Reserse Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar memeriksa dua saksi dari Pemkab Agam terkait laporan anggota DPR Mulyadi.
“Penyidik hari ini memanggil Sekda Agam untuk dimintai keterangan terkait laporan pencemaran nama baik sebagai saksi dan satu saksi lainnya,” kata Kombes Stefanus Satake Bayu.
Satake Bayu mengatakan, laporan pencemaran nama baik tersebut dibuat Refli Irwandi (40) pada Kamis (4/5) lalu dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr. Dirinya melaporkan dugaan peristiwa pencemaran nama baik Mulyadi melalui akun Facebook atas nama Maryanto, yang diduga akun bodong.
“Laporan masuk dan kita lakukan pemanggilan saksi untuk pemeriksaan,” kata Stefanus Satake Bayu.
Sekda Agam Martias Wanto dan satu saksi lainnya mendatangi Polda Sumbar pada Kamis pagi sekitar pukul 9.00 WIB. (guspa)