PEKANBARU – Tim Opsnal Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional dengan menyita 14,32 kilogram sabu.
Jika berhasil diedarkan, barang haram ini diperkirakan bernilai Rp14,32 miliar dan dapat menyelamatkan sekitar 71.620 jiwa dari ancaman narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
Laporan itu tentang adanya transaksi sabu dalam jumlah besar di kawasan industri Eco Green, Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial BA (37), warga Pekanbaru, yang berperan sebagai kurir.
“Saat diamankan, tersangka BA menunjukkan lokasi penyimpanan sabu yang disembunyikan di dalam kotak berisi 15 bungkus plastik besar, terletak di bawah rambu lalu lintas di belakang pos pengamanan kawasan industri,” ujar Kombes Putu dalam konferensi pers, Senin (10/2).
Dari hasil pemeriksaan, BA mengaku bahwa sabu tersebut milik seseorang berinisial I, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Diketahui, BA dan I memiliki hubungan keluarga sebagai sepupu.
Dalam menjalankan aksinya, BA bertugas membawa dan menyimpan sabu di lokasi yang telah ditentukan oleh jaringan mereka.
Kombes Putu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Riau.
“Kami tidak akan pernah berkompromi dengan pelaku kejahatan narkotika. Tersangka BA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.
Saat ini, BA beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Narkoba Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, polisi terus memburu I yang diduga sebagai dalang utama dalam jaringan peredaran narkoba ini.(*)