Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkoba Rp18,8 Miliar, Bandar Besar Diburu!

“Kami terus memburu pengendali utama jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Riau mengklaim telah menyelamatkan sekitar 79.393 jiwa dari ancaman narkotika.

Jika barang haram ini berhasil diedarkan, nilainya diperkirakan mencapai Rp18,8 miliar.

Kini, para tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Polda Riau berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dari bahaya barang haram ini,” pungkas Kombes Putu Yuda.(*)