DUMAI – Dalam upaya meningkatkan kapasitas penyidik dan penyidik pembantu dalam menangani tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polda Riau menggelar Coaching Clinic khusus pada Senin (24/3/2025).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa, Polres Dumai, dengan menghadirkan para pejabat utama serta pakar di bidang hukum dan lingkungan hidup.
Acara ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan.
Hadir juga sejumlah pejabat sebagai peserta, termasuk Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Nelson Sitohang.
Kegiatan ini diawali dengan pembukaan, doa bersama, dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, serta sesi foto bersama.
Selanjutnya, para pemateri menyampaikan materi penting terkait teknik penyelidikan dan penyidikan Karhutla, antara lain:
- Kombes Pol Asep Darmawan, S.H., S.I.K., M.H. – Menjelaskan penerapan Pasal 187 dan 188 KUHP dalam kasus kebakaran lahan serta metode pembuktian secara laboratoris di Laboratorium Forensik Polda Riau.
- Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K. – Mengupas tahapan penyelidikan serta penerapan unsur pasal dalam UU Perkebunan, UU PPLH, dan hukum terkait korporasi, termasuk peran pemeriksaan ahli.
- AKBP Erik Rezakola, S.T., M.T., M.Eng. – Membahas peran Laboratorium Forensik Polda Riau dalam mengidentifikasi penyebab kebakaran, teknik penelitian sampel, serta prosedur penanganan barang bukti.
- Nelson Sitohang, S.K.M., M.Sc.PH. – Memaparkan teknik pembuktian dampak Karhutla terhadap lingkungan berdasarkan PP 22 Tahun 2021 dan Permentan Nomor 8 Tahun 2016, serta metode penerapan pasal khusus dalam bidang lingkungan hidup.
“Dengan adanya Coaching Clinic ini, para peserta dari Polres Dumai, Bengkalis, dan Siak diharapkan semakin memahami serta menguasai teknik penyelidikan dan penyidikan kasus Karhutla,” kata Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi Polda Riau dalam mengantisipasi potensi siaga darurat Karhutla di wilayahnya.
Ke depan, sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi terkait akan terus diperkuat guna memastikan penegakan hukum yang lebih efektif terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.(*)