PEKANBARU – Sebanyak 74,55 kilogram sabu dan 29.011 butir pil ekstasi dimusnahkan Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam sebuah acara resmi di Mapolda Riau, Kamis (21/11/2024).
Pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah nyata dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Provinsi Riau.
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika selama satu bulan terakhir, yakni dari 20 Oktober hingga 20 November 2024.
“Barang bukti ini adalah hasil kerja keras tim yang berhasil mengungkap 171 kasus narkotika dengan melibatkan 270 tersangka, di mana sebagian besar adalah jaringan internasional,” ujar Irjen Iqbal.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti melalui proses pengecekan forensik untuk memastikan keasliannya. Tim forensik Polda Riau memastikan seluruh barang bukti benar-benar mengandung bahan terlarang.
Proses pemusnahan dilakukan dengan pengawasan langsung oleh Kapolda Riau beserta jajaran, diiringi pemaparan kasus yang telah diungkap.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, menyatakan bahwa upaya pemusnahan ini menjadi bukti komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Riau.
“Pemusnahan ini bukan hanya sekadar simbol, tetapi juga wujud nyata komitmen kami untuk memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya,” kata Kombes Manang saat konferensi pers.
Dalam operasi yang berlangsung satu bulan terakhir, delapan tersangka jaringan internasional berhasil diamankan.
Para tersangka berperan sebagai kurir dan pengendali yang terhubung langsung dengan pemasok besar di luar negeri.
“Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Riau tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga melibatkan sindikat internasional. Kami akan terus menggempur jaringan ini tanpa henti,” tegas Kombes Manang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.(*)