PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran saat ini tengah berupaya mempidanakan 18 tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis Solar.
Data itu diungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada awak media, Selasa (16/8/2022).
“Selama tahun 2022, Ditreskrimsus Polda Riau sudah menangkap 16 tersangka dari 12 kejadian. Sementara itu Polres Rohul dan Rohil juga menindak masing-masing 1 tersangka,” katanya.
Lebihlanjut, Sunarto mengatakan bahwa kasus terbaru Ditreskrimsus Polda Riau menangkap seorang warga Provinsi Aceh berusia 27 dengan inisial AZ selaku pembeli minyak.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia sehari-hari bermukim di Jalan Pasir Putih Kelurahan Pandau Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau,” ungakpnya.
Lebihlanjut, Sunarto menerangkan bahwa tersangka ditangkap pada Senin 15 Agustus 2022 malam di Jalan SM. Amin Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru.
“Modus operandinya AZ melakukan pengisian dan mengangkut bahan bakar minyak Jenis Bio Solar dengan menggunakan kendaraan roda 4 yang dilengkapi dengan tangki yang telah dimodifikasi,” ungakpnya.
Saat diintrogasi dan digeledah, ternyata tanki mobil tersebut dilengkapi dengan tangki modifikasi yang terbuat dari besi dengan kapasitas muatan ± 500 Liter yang telah berisikan bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak ±100 liter.
“Akibat ulahnya itu, AZ saat diamankan di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau guna dilakukan proses lebih lanjut,” sebutnya.
Akibat perbuatannya itu, AZ akan dijerat menggunakan pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaiman telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak , Liquit Petreleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 juta,” jelasnya.(mat)