PEKANBARU – Perederan 61 kilogram sabu yang diduga milik jaringan international berhasil digagalkan Polda Riau dari 3 orang pria.
Hal itu dibenarkan, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal kepada awak media di Mapolda Riau, Jalan Pattimura Kota Pekanbaru, Rabu (16/3/22).
“Para tersangka ini ditangkap tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Bea Cukai dan jajaran Polres Bengkalis. Para tersangka adalah MAR alias Don, WIY alias Mul dan YR,” katanya.
Kapolda mengakui bahwa tersangka YR merupakan oknum anggota polisi yang ditangkap pada 10 Maret 2022 di Kota Pekanbaru. Dari YR polisi menyita 5 kilogram sabu.
“Sementara itu, dua tersangka lainnya yaitu Don dan Mul merupakan warga Kabupaten Bengkalis. Dari penangkapan keduanya pada 6 Maret 2022 di Desa Bantan Air Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis diamankan narkotika jenis Sabu seberat 56 kilogram,” katanya.
Khusus oknum polisi yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal terlihat marah.
Ia memastikan bahwa YR dipecat dengan tidak hormat alias PTDH dan terancam hukuman berat.
“Bagi oknum yang terlibat dengan narkoba, tentu akan kita tindak tegas dengan cara memecat, dari pada dia merusak institusi Polri,” katanya.
“Kami dan instansi terkait lainnya akan terus memerangi Narkoba dengan cara setegas-tegasnya dan terukur. Mereka diproses sesuai dengan hukum yang maksimal agar tidak ada lagi masyarakat yang jadi korban Narkotika,” ungkapnya.
Tak cukup sampai disitu saja, Irjen Pol Mohammad Iqbal pun mengancam setiap pengedar Narkoba di wilayahnya akan dijerat dengan pidana hukuman mati.
“Ingat, jangan main-main. Bagi tersangka narkoba saya sampaikan, akan dihukum mati,” ucapnya saat konfrensi pers yang juga dihadiri Wagubri Edi Natar Nasution, Kasrem 031 Wirabima, Kakanwil Bea Cukai Riau, perwakilan Kejati Riau dan para pejabat Polda.(mat)