Hukum  

Polda Sumbar Amankan PETI, Pemodal MasuK DPO

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Satake Bayu, didampingi Kasubdit IV Reskrimsus, AKBP Yudhistira dan AKBP Nurbaiti mengekspos pelaku tambang liar, Selasa (17/3). (Guspa)

Dikatakan, untuk pelaku yang telah diamankan pada penangkapan pertama adalah, Z (40) operator lapangan, AR (29) operator lokasi, WN (32) operator alat berat, RR (24), TT (22), NZ (20), AR (27), YH (52), TK, dan B (49) sebagai pendulang emas .

Satake menambahkan, di tempat yang kedua juga diamankan 10 pelaku lagi dengan inisial dan perannya J (39) operator lapangan, AJ (23) operator lapangan, LP (28) dan HW (26) helper alat berat, AW (23), M (51),BS (42), AO (28), SOS (26), SA (22) pendulang emas .

Sementara pemodal berinisial EP dan W ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Beberapa barang bukti yang disita dalam tangkap tangan PETI tersebut, tiga unit alat berat jenis ekskavator, mesin pompa air, BBM jenis solar dan premiun serta peralatan lainnya.

Pasal yang dijeratkan pada tersangka, yakni 158 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan pidana kurungan 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp10 miliar. (guspa)