PADANG – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mengungkap dua kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap dua anak bawah umur pada dua lokasi.
Panit PPA Ditreskrimum Polda Sumbar, Ipda Rini Anggraini dalam keterangan pers di Padang, Jumat, mengatakan kasus pertama terjadi di sebuah rumah kosong di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang dengan pelaku RA (19) yang terjadi pada April 2021.
Menurut dia korban diajak jalan dengan menggunakan sepeda motor dan dipaksa masuk ke rumah kosong lalu diperkosa.
“Korban ini hamil dan pelaku berjanji menikahi korban. Penyidik menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian sebuah alat tes kehamilan,” kata dia.
Sementara kasus kedua terjadi di Kecamatan Lubuk Begalung terhadap anak bawah umur yang dilakukan mahasiswa berinisial FA yang terjadi pada November 2020.
“Perbuatan pelaku terhadap korban dilakukan berkali-kali sehingga korban hamil dan melahirkan anak yang saat ini berusia tiga bulan. Penyidik juga menyita barang bukti berupa pakaian saat kejadian,” kata dia.
Ia mengatakan kedua pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 jo pasal 76 D Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku diancam pidana kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun,” kata dia.