Hukum  

Polda Sumbar Bongkar Pabrik Minuman Keras di Padang

PADANG – Pabrik minuman keras (miras) di Jalan Veteran Padang, dibongkar aparat kepolisian. Dalam operasi itu, anggota Direktorat Reskrim Khusus Polda mengamankan tiga orang pembuat miras palsu tersebut.

Ketiga pelaku adalah, Suherman (47), Liany Anggeini (46) dan Taufik Ilyas (38). Saat ini mendekam di tahanan Mapolda Sumbar. Dalam melancarkan kegiatannya, Suherman dan Liany yang merupakan suami istri membuat usaha sound sistem mobil dengan nama toko Albani. “Nama toko ini sebagai modus untuk memperlancarkan kegiatan ilegalnya,”ujar Direktur Reskrim Khusus, Kombes Margiyanta, Kamis (6/9).

Dalam ekspos kasusnya, Margiyanta, didampingi Kabid Humas, Kombes Syamsi dan Kasubdit, AKBP Yudhistira mengatakan barang bukti yang disita, 70 kardus berisikan 840 botol Brandy beraroma wine, 40 kardus berisikan 480 botol W & N, 76 kardus berisikan 912 botol Anggur Merah Malaga, empat kardus berisikan 48 botol merek New Port.

Kemudian, 83 kardus berisikan 996 botol TKW Brothers, 14 kardus berisikan 336 botol Big Boss Beraroma Vodka, 14 kardus berisikan 336 botol Black Horse Tequilla, 18 kardus berisikan 432 botol Whisky Mansion Housen.

Jika ditotalkan jumlah semuanya 4.380 botol miras beragam merek. “Ini sudah pabrik besar, “ujar Margiyanta.

Selain miras, petugas juga menyita barang bukti lain, di antaranya, ribuan botol kosong beragam merek, mesin merek Fomac untuk menutup botol, mesin merek VFM-78, panci pengaduk minuman, dua jeriken alkohol, pewarna, timbangan takaran, lakban kardus serta sejumlah peralatan lainnya.

Tidak itu saja, polisi juga menyita uang Rp30 juta, buku rekening Mandiri plus ATM, buku rekening BCA plus ATM dan dua unit mobil Grand Max.

Margiyanta menceritakan, pabrik Miras tersebut telah beroperasi sejak tiga tahun lalu dan daerah produksinya semua daerah di Sumbar. (guspa)