PADANG – Setelah dua tahun pemerintah melarang masyarakat untuk Mudik lebaran dikarenakan wabah Covid-19, pada tahun ini pemerintah telah memperbolehkannya dengan berbagai persyaratan.
Keputusan ini disampaikan Presiden Joko Widodo, dalam konferensi pers secara daring pada Rabu tanggal 23 Maret 2022 yang lalu.
Persyaratan untuk masyarakat yang akan melakukan mudik lebaran adalah sudah mendapatkan vaksin kedua, dan vaksin booster.
Terkait hal tersebut, Polda Sumatera Barat beserta Polres jajarannya membuka gerai vaksinasi bagi masyarakat.
“Untuk membantu dan mempermudah masyarakat yang ingin mudik, kita membuka gerai vaksin,” sebut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, S.Ik, Selasa (19/4).
Disebut Kombes Pol Satake Bayu, gerai vaksin yang berada di Polda Sumbar di buka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
“Persyaratannya adalah dengan membawa Kartu Tanda Penduduk atau KK, dan bukti vaksin pertama atau kedua,” ujarnya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang hendak mudik untuk mengikuti serta mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, serta selalu memperhatikan protokol kesehatan. (*)