Hukum  

Polda Sumbar Juga Konsen Dalam Pemberantasan Pekat

Kabid Humas Polda Sumbar, Satake Bayu.(ist)

PADANG – Di tahun 2022 ini, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH, disamping fokus terhadap antisipasi penyebaran Covid-19 serta upaya mewujudkan herd imunity di Sumbar melalui proses vaksinasi, Kapolda juga akan konsentrasi terhadap segala bentuk penyakit masyarakat (Pekat) dan kemaksiatan.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik saat mengawali konferensi pers di Polda Sumbar, Jumat (14/1).

“Termasuk yang pengungkapan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar tadi malam (Kamis 13 Januari 2022), yakni diamankan berbagai jenis minuman keras yang tidak berizin,” katanya.

Minuman keras, sebut Kombes Pol Satake Bayu, disamping dilarang oleh agama, juga berpotensi menjadi faktor pendorong seseorang menjadi berkurang kesadarannya, sehingga memiliki kemungkinan melakukan apa saja yang melanggar hukum dan menjadi salah satu pemicu gangguan kamtibmas.

“Banyak peristiwa terjadi yang berawal dari kondisi pelaku yang sedang mabuk minuman keras, antara lain membunuh, laka lantas atau menabrak ketika sedang berkendara, menganiaya orang lain, anarkis, dan lain sebagainya,” ujarnya

Lanjut Kabid Humas, pada prinsipnya, Kapolda Irjen Pol Teddy Minahasa ingin Sumatera Barat kembali kepada marwahnya yakni ‘ADAT BASANDI SYARAK, dan SYARAK BASANDI KITABULLAH’.

Yang artinya, adat bersendi kepada agama, agama bersendi pada Al qur’an, terkait pengamalan adat dan Islam dalam masyarakat Minangkabau yang dideskripsikan bahwa adat Minangkabau harus ‘bersendikan’ kepada syariat Islam.

Untuk itu, Kapolda juga berharap kepada para produser minuman keras ini juga ditindak tegas. “Termasuk kepada pemerintah daerah untuk mengkaji ulang perizinannya,” pungkasnya. (deri)