Lanjut Kabid Humas, berdasarkan hasil penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar, diketahui bahwa E bertindak sebagai pelaku utama yang melakukan pendistribusian BBM.
“Untuk pendistribusiannya masih kita telusuri. Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam pengembangan kasus ini. Para pelaku juga sudah ditahan,” ungkapnya.
Untuk Pasal yang disangkakan adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.(*)