Hukum  

Polda Sumbar Tindaklanjuti Laporan Orangtua Bayi yang Meninggal di M Djamil

Kombes Pol Satake Bayu. (ist)

PADANG – Laporan orangtua Isyana, bayi yang meninggal di RSUP M Djamil Padang ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Sumbar dengan memintai keterangan saksi pelapor, yakni ibu dan ayah bayi. Kasus dugaan pelalaian pasien itu dilaporkan ke Polda pada Rabu (6/5) sore.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Satake Bayu, Kamis (7/5) menuturkan pelapor Ridha Afrila Dina Putri, 32, melaporkan dugaan tindak pidana mengabaikan pasien dalam keadaan gawat darurat yang terjadi di IGD RSUP M Djamil Padang.

Pada saat itu menyebabkan pasien (anak kandung pelapor yang baru berumur 1 bulan) meninggal dunia pada Rabu 29 April 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.

Atas kejadian itu, ada dugaan pengabaikan pasien yang sudah dalam keadaan gawat darurat. “Ya, petugas sedang melakukan penyelidikan dan tidak tertutup kemungkinan pemanggil saksi lain, “ujar Satake.

Untuk tahap awal, petugas telah meminta keterangan saksi pelapor, yakni orangtua si bayi. “Iya, baru saksi pelapor yang telah dimintai keterangannya, “timpal Kabid Humas. Kasus itu dilaporkan oleh Ridha bersama suami dan penasehat hukumnya.

Pasangan suami-istri Fery Hermansyah dan Ridha harus kehilangan buah hatinya yang baru berumur 1 bulan, meninggal saat berada di IGD RSUP Dr. M. Djamil Padang pada Rabu 29 April lalu.

Mirisnya, sang bayi meninggal karena lambat mendapatkan penanganan medis lantaran harus menjalani prosedur Covid-19. (guspa)