Hukum  

Polda Tangkap Kurir Narkotika, Sabu Senilai Rp1 Miliar Lebih Disita 

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu mengekpos tangkapan sabu, Selasa (11/8). (guspa)
PADANG – Kurir narkotika lintas provinsi ditangkap anggota Reserse Narkoba Polda Sumbar di SPBU Jorong Parit Rantang, Nagari Kunangan Parit Rantang, Kamang Baru, Sijunjung.

Dalam penggerebekan itu lebih kurang satu kilogram sabu-sabu senilai Rp1 milair lebih disita aparat kepolisian dari tersangka Yudha Saputra (41), warga Desa Manasah Timu, Pesangan, Bireuen, Aceh. Kini, tersangka mendekam di tahanan Mapolda Sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu, dalam ekspos kasusnya, Selasa (11/8/2020) menuturkan tersangka ditangkap setelah diintai anggota Reserse Narkoba Polda Sumbar, sejak beberapa pekan lalu.

Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat akan ada pendistribusian sabu-sabu yang dibawa dari Aceh dengan tujuan Jambi. Pelaku melewati Pekanbaru dengan menggunakan travel, kemudian masuk ke wilayah Sumbar, yakni Sijunjung.

Mendapat informasi, tim langsung melakukan penyelidikan hingga Teluk Kuantan, batas Sumbar-Riau. Di sana didapati informasi, target menumpang travel Rimbo Bujang Jaya Innova warna silver.

Setelah membuntuti mobil yang ditumpangi pelaku, pada Jumat (24/7) sekitar pukul 16.50 WIB, tersangka berhasil ditangkap di SPBU Jorong Parit Rantang. Ketika pengeledahan ditemukan paket besar sabu yang dikemas dengan plastik warna kuning bermerk Guanyinwang.

Paket besar tersebut dibungkus plastik kresek hitam yang terletak di bawah tempat duduk bagian tengah mobil.

Mendapatkan barang bukti, tersangka dibawa ke Mapolda untuk pemeriksaan. Pada petugas, warga Aceh itu mengakui barang haram tersebut miliknya yang akan dibawa ke seorang pengedar di Jambi.

‘Kini, kasus tersebut masih dalam pengembangan petugas dengan bekerjasama dengan aparat kepolisian Jambi, “ujar Satake.

Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara sesuai pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika. (guspa)