Padang  

Polda Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Sewa Kendaraan di Badan Penghubung Sumbar

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan

Padang – Polda Sumbar menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat dugaan tindak pidana korupsi terkait sewa menyewa kendaraan di Badan Penghubung Provinsi Sumbar di Jakarta.

Dari laporan ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar telah melakukan klarifikasi ke dinas tersebut.

“Iya, kata penyidik sudah mengklarifikasi awal terkait pengaduan masyarakat (Dumas) kepada pejabat yang bersangkutan dalam dugaan perkara‎ tindak pidana korupsi,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, kepada Singgalang, Jumat (4/9).

Dwi mengatakan, pengaduan masyarakat ini masuk pada akhir Agustus lalu. Dumas ini, penyidik melakukan klarifikasi awal kepada dinas terkait, untuk menindaklanjutinya.

“Kita sudah panggil satu orang, terkait dalam perkara ini. Kita masih terus dalami,” ujar Dwi.

Dijelaskannya, kontrak sewa menyewa kendaraan di Badan Penghubung Sumbar dimulai Agustus 2023, senilai Rp2.582.200.000,00. Dalam kontrak tersebut, perusahaan yang ditunjuk melalui pemilihan e-katalog melakukan kontrak sewa menyewa dengan Badan Penghubung Sumbar selama satu tahun, untuk ketujuh unit kendaraan roda empat.

Dalam perjalanan kontrak, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) melakukan audit terkait pembelanjaan tersebut. Dari audit ini BPK mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan kegiatan sewa kendaraan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan ini, penyidik memulai pengungkapan perkara tersebut.‎ Temuan BPK RI ini ada dua, kemahalan dan volume. Dari sini, pihaknya melakukan pendalaman dan mengungkapkan apakah adanya unsur yang merugikan negara dalam kontrak sewa menyewa tujuh kendaraan di Badan Penghubung Provinsi Sumbar.

“Kita akan terus dalami untuk memastikan apakah ada unsur yang merugikan negara. Yang jelas kita terus melengkapi materi-materi yang bisa menaiki status dari perkara ini,” jelasnya.

Terakhir Dwi mengatakan, dari temuan BPK RI diduga adanya mark up harga sewa mobil. Selain itu, pihaknya juga akan menelusuri proses adanya kontrak antara vendor dengan Badan Penghubung Provinsi Sumbar.

“Kita akan memanggil orang-orang yang berkaitan dengan proyek sewa menyewa mobil yang diperuntukkan kepada gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, ketua DPRD Sumbar dan para wakil ketua DPRD Sumbar,” tutupnya. (der)