PADANG – Seorang ayah berinisial D (47) ditangkap polisi karena dilaporkan dua kali memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun.
Dalam waktu dekat D akan diperiksa kejiwaannya.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, menyebut pelaku terakhir kali memperkosa anaknya pada 11 Februari 2024 lalu. Sedangkan aksi pertama pada November 2023 lalu.
“Pengakuan korban dia mengalami persetubuhan sebanyak dua kali oleh ayah kandungnya. Untuk ini masih kami dalami, karena pelaku baru kami bekuk. Sementara aksi dia diketahui usai korban menceritakan pada ibunya (mantan istri pelaku) mendapatkan tindakan persetubuhan dari ayahnya,” kata Yanti pada detikSumut, Minggu (25/2).
Orang tua korban, kata Yanti, sudah berpisah sejak 2018 lalu. Sejak sat itu, korban tinggal bersama ayahnya.
“Korban sendiri tinggal sama pelaku usai orang tuanya berpisah sejak 2018. Sementara dia melakukan tindakan persetubuhan terhadap putrinya yang saat ini masih berumur 13 tahun itu pertama kali pada November 2023 dan terbaru pada Februari ini. Dalam melancarkan aksi, pelaku juga mengancam korban, agar tidak melaporkan hal yang dia lakukan,” ungkapnya.
“Ancaman itu mulai dari dia mengusir korban dari rumahnya, sampai dia tidak akan dikasih uang dan makan. Sementara ibunya tahu anak mendapati tindakan persetubuhan itu usai korban menjadi pemurung dari biasanya. Dari kecurigaan itu, korban diketahui menjadi korban persetubuhan oleh ayah kandungnya,” sambungnya.
Atas tindakannya, Yanti menyebut D akan melakukan serangkaian tes kejiwaan atas ulahnya. D juga terancam Pasal Perlindungan Anak dengan hukuman kurungan paling lama 15 tahun.
“Kejiwaan D juga akan pemeriksaan dalam waktu dekat, apakah dia normal atau tidaknya. Sementara pelaku terancam Pasal 81 Ayat (1), (2),(3) Jo Pasal 76D UU RI No.17 tahun 2016. Dengan hukuman kurungan paling lama 15 tahun bui,” tutupnya. (aci)